KM Bala Kuning – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kabupaten Sumbawa
baru dapat tercapai sepuluh tahun mendatang atau sekitar tahun 2023. Sesuai
amanat undang-undang, RTH ini harus mencapai 30 persen dari luas wilayah. Saat
ini pemerintah kabupaten Sumbawa terus melakukan mendorong pembangunan ruang
terbuka hijau baik di area publik ataupun area pribadi untuk mencapai target tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal – Lingkungan Hidup (BPM-LH), Ir
Dirmawan menjawab KM Bala Kuning kemarin mengatakan, tiap tahun ruang terbuka
hijau terus dikembangkan pemerintah kabupaten Sumbawa guna mewujudkan kota hijau. RTH untuk area
publik yang dibangun telah mencapai sekitar 14 persen. Sementara untuk area
pribadi belum terdata dengan baik.
“Memang perlu ada grand design dan master plan untuk
pembangunan RTH itu. Sekitar sepeluh tahun kedepan baru angka 30 persen itu
tercapai,’’ ujar Dirmawan.
Setidaknya terdapat sekitar 38 titik tertentu yang telah dikembangkan
untuk ruang terbuka hijau di Sumbawa. Yang paling anyar antara lain di Kerato,
Simpang Moyo, Simpang Sering dan Karaci. Selain itu, tahun depan areal di
samping kantor Bupati Sumbawa juga akan dijadikan area terbuka hijau dan
menjadi taman yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Begitu pula dengan lahan eks kasus 525 di sekitar kelurahan
Uma Sima akan dikembangkan untuk pembangunan RTH. Direncanakan di bagian
depannya akan dijadikan taman sementara di bagian belakang akan dijadikan areal
perkantoran sejumlah instansi pemerintah.
“Ini masih direncanakan, kita terus melakukan
koordinasi dengan Bappeda Sumbawa. Rencana pembangunannya butuh dana sekitar Rp
800 juta. Sudah ada master plannya tergantung seperti apa rencana pemerintah
kesana nanti,’’katanya.(KM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar