Powered By Blogger

Senin, 04 Maret 2013

Pemerintah Dinilai Tidak Punya Etikad Baik PPDI Ancam Aksi Damai

Sumbawa – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sumbawa terus memperjuangkan aspirasinya untuk peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Sejumlah lobi, hearing hingga pendekatan pribadi telah dilakukan. Namun belakangan aksi tersebut dinilai tidak mendapatkan perhatian dan itikad baik dari pemerintah daerah.

Ketua II PPDI Sumbawa, Juadi S.Ap kepada wartawan Kamis (4/3) menilai pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk memperhatikan nasib perangkat desa. Hal ini terbukti usulan kenaikan gaji meski sudah dijanjikan tidak tertuang dalam RKA. Dimana secara otomatis dapat dipastikan tidak ada dalam APBD Sumbawa tahun 2013.
“Tuntutan kenaikan gaji perangkat desa, ternyata tidak tertuang dalam APBD. Padahal perjuangan perangkat desa ini telah dilakukan secara massif melalui lobi-lobi dan hearing dengan pemerintah daerah maupun wakil rakyat. Ini membuktikan tidak ada itikad baik maupun perhatian pemerintah daerah terhadap kami. Tolong kami perangkat desa juga diperhatikan,” tegas Kasi. Pemerintah Desa Uma Beringin ini.
Menurut dia, seluruh perangkat desa di kabupaten Sumbawa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan terus melakukan perjuangan, pergerakan guna mendesak penentu kebijakan hingga tujuan kesejahteraan dapat tercapai. Bahkan, jika diperlukan seluruh perangkat desa akan melakukan aksi damai untuk menuntut kesejahteraannya.
Dikatakannya surat edaran Mendagri tidak sepenuhnya dijalankan. Seharusnya sesuai surat edaran tersebut gaji perangkat desa disesuaikan dengan UMK daerah setempat. Semetara gaji perangkat desa Rp 650 ribu perbulan, masih jauh dari standar UMK Sumbawa yang mencapai Rp 1 juta lebih perbulan.
“Kenyataannya sesuai edaran tersebut otonomi desa tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Anggaran desa masih diatur oleh pemerintah kabupaten. Alasannya dalam UU 23 tahun 2005 tentang otonomi daerah, tidak disebutkan tentang pemerintahan desa. Padahal ada dana sebesar 10 persen ke desa. Undang-undang inilah yang  mematahkan edaran mendagri dan menjadi alasan pemerintah daerah,’’ tukasnya.(**)

Tidak ada komentar: