SUMBAWA BESAR – insentif untuk perangkat
desa masih jauh dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa yang
mencapai Rp. 1 juta. Saat ini, insentif perangkat desa hanya Rp 650 ribu
perbulan yang diterima secara rapel per triwulan. Jumlah insentif tersebut
dinilai masih tidak sebanding dengan pekerjaan perangkat desa yang merupakan
ujung tombak pemerintahan paling bawah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbawa ,
Burhanuddin Jafar Salam, SH kepada KM
Bala Kuning (7/3) menyatakan tetap konsisten mendukung
perjuangan perangkat desa untuk mendapatkan kenaikan insentif sesuai UMK. Sejak
tahun 2011 lalu, perjuangan tersebut telah didukung dengan adanya kenaikan
sebanyak Rp 150 ribu.
“Komisi tetap konsisten perjuangkan aturan
yang berlaku. Berdasarkan edaran Mendagri insentif perangkat desa harus
disesuaikan dengan UMK. Eksekutif harus lakukan ini karena ini adalah amanat
konstitusi,’’ tegas ketua DPD PAN ini.
Menyinggung mengenai keinganan perangkat
desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)untuk diangkat
jadi Pegawai Negeri, ia menyatakan sudah
menjadi isu nasional dan sedang diperjuangkan di DPR. DPR maupun Kemenpan
tengah mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi tersebut.
‘’Kami
sangat mengapresiasi keinginan tersebut karena sangat mengetahui
perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Sangat wajar apabila
perangkat desa dapat diakomodir menjadi PNS. Tentu dengan syarat syarat dan
kriteria yang ditentukan nanti,’’ sebutnya.(KM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar