Powered By Blogger

Kamis, 07 Maret 2013

INSENTIF PERANGKAT DESA HARUS SESUAI UMK



SUMBAWA BESAR – insentif untuk perangkat desa masih jauh dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa yang mencapai Rp. 1 juta. Saat ini, insentif perangkat desa hanya Rp 650 ribu perbulan yang diterima secara rapel per triwulan. Jumlah insentif tersebut dinilai masih tidak sebanding dengan pekerjaan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan paling bawah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbawa , Burhanuddin Jafar Salam, SH kepada KM Bala Kuning  (7/3) menyatakan tetap konsisten mendukung perjuangan perangkat desa untuk mendapatkan kenaikan insentif sesuai UMK. Sejak tahun 2011 lalu, perjuangan tersebut telah didukung dengan adanya kenaikan sebanyak Rp 150 ribu.
“Komisi tetap konsisten perjuangkan aturan yang berlaku. Berdasarkan edaran Mendagri insentif perangkat desa harus disesuaikan dengan UMK. Eksekutif harus lakukan ini karena ini adalah amanat konstitusi,’’ tegas ketua DPD PAN ini.
Menyinggung mengenai keinganan perangkat desa yang tergabung di Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)untuk diangkat jadi Pegawai Negeri,  ia menyatakan sudah menjadi isu nasional dan sedang diperjuangkan di DPR. DPR maupun Kemenpan tengah mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi tersebut.
‘’Kami  sangat mengapresiasi keinginan tersebut karena sangat mengetahui perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Sangat wajar apabila perangkat desa dapat diakomodir menjadi PNS. Tentu dengan syarat syarat dan kriteria yang ditentukan nanti,’’ sebutnya.(KM)

Tidak ada komentar: