Powered By Blogger

Selasa, 05 Maret 2013

Keluarga Korban KDRT Pertanyakan Proses Hukum


PLAMPANG – Keluarga korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Rabili Putra (11) warga Maronge pertengahan Februari lalu, pertanyakan proses hukum yang ditangani Polsek setempat. Menurut keluarga proses tersebut terkesan stagnan tanpa tindak lanjut.
Kepada KM Bala Kuning kemarin, Jumardin – saksi pelapor yang juga paman korban mengungkapkan, hingga awal Maret tidak ada reaksi berarti dari laporan yang telah dibuat. Proses hukum penganiayaan yang dilakukan  oleh SH alias Ide (34) yang juga paman korban  tidak ada kejelasan.
“Kami sudah mendatangai Polsek setempat untuk mendapatkan jawaban. Tapi terus terang jawabannya tidak memuaskan. Bahkan pelaku oleh Polisi tidak diketahui dimana posisi keberadaanya saat ini. Bahkan ada dugaan pelaku telah melarikan diri ke Madura,’’ ujar Jumardin dengan nada kesal.
Menurut dia,  hingga luka memar di paha dan pinggang korban sembuh tidak ada reaksi polisi untuk menahan pelaku yang juga paman dari ibu kandung korban. Seharusnya, kata dia polisi dapat menahan pelaku agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
“Proses hukum berdasarkan prosedur harus dijalankan. Bukti-bukti akibat tindakan pelaku sudah ada. Jelas itu penganiayaan. Sampai sekarang korban malu untuk sekolah, karena dia diolok olok oleh temannya,’’ tutur Jumardin.
Dikatakan Jumardin yang juga paman dari ayah kandung korban, minimal ada upaya jelas dari aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut, tidak terkesan dibiarkan larut dan tenggelam. Upaya nyata polisi juga menjadi langkah antisipasi guna menghindari terjadinya perselisihan yang tidak diinginkan antar kedua keluarga.
“Niatnya kami ingin agar proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur. Jangan ada upaya untuk menutup nutupi. Dan mengaitkannya dengan kasus lain karena kasusnya memang berbeda dengan pelaku dan korban berbeda,’’ tegasnya.
IPDA Mathias W. Al – Kapolsek Plampang yang ditemui KM Bala Kuning diruang kerjanya kemarin mengakui pelaku tidak ditahan karena  ada kemungkinan jalan keluar melalui proses kekeluargaan. Apalagi ibu kandung korban, Hadijah  telah menandatangani surat pernyataan tidak berkeberatan.
Menurut dia, untuk kasus tersebut aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan korban, pelaku dan saksi-saksi guna proses lebih lanjut. Namun karena korban dan pelaku adalah keluarga dekat, masih dicari solusi terbaik secara kekeluargaan.
 “Kita tidak hentikan kasus ini, namun kita lihat perkembangan kasusnya termasuk kasus bapaknya dulu. Kita cari solusi terbaik. Apalagi kasus Supardi (Bapak korban, red) sudah dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan,’’ ujarnya.
Ditegaskannya, jika tidak ditemui jalan terbaik dan kasus tersebut berlanjut, aparat kepolisian akan memanggil kembali pelaku untuk ditahan. Sesuai prosedur, jika pelaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya diberitakan, Rabili Putra (11) mengalami luka memar di paha dan pinggangnya setelah dianiaya oleh pamannya SH alias Ide (34) warga Maronge. Selasa (5/3) lalu. (km)

Tidak ada komentar: