Powered By Blogger

Rabu, 11 Januari 2012

Warga Bungin Minta Yudicial Review Undang-Undang Perikanan

Sumbawa Besar, Pilar NTB.
Penetapan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, terutama pasal 9 yang melarang penggunaan mesin kompressor sebagai alat tangkap bagi nelayan menuai kritikan warga pesisir Sumbawa.
Terutama yang merasakan hal itu adalah nelayan yang selama ini sangat bergantung dengan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam di laut.
Disebutkan dalam pasal 9 Undang-undang Perikanan bahwa alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk di antaranya jaring Trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.
Merasa dirugikan dengan aturan ini, warga Pulau Bungin , Rabu (11/1) kemarin mendatangi DPRD Sumbawa, mereka mengajukan agar DPRD Sumbawa segera melakukan Yudicial Review atau peninjauan kembali UU tersebut terutama pasal 9.
Tokoh masyarakat Pulau Bungin, Rifai, menegaskan, bahwa undang-undang itu berdampak buruk pada nelayan setempat.
“Memang diakui penggunaan kompressor kerap disalahgunakan dalam kegiatan illegal fishing. Tapi hal itu tidak berlaku bagi masyarakat Bungin,” jelas Rifai.
Nelayan meminta pemerintah daerah supaya memberi kelonggaran atau dispensasi dalam penggunaan compressor sebagai alat tangkap yang legal.
“Kompressor itu kami gunakan untuk menjaring ikan, memanah ikan dan menangkap udang Lobster tidak lebih dari itu,” tukasnya.
Wakil ketua Komisi II, Fitrahrino menanggapi keluhan para nelayan menegaskan, untuk menyikapi persoalan itu, pihaknya akan mendorong langkah hukum untuk melakukan Yudicial Review atau amandemen undang-undang itu.
“Sebab jika harus membuat Perda atau sejenisnya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, mestinya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan,” pungkas Fito.
Pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak terkait agar langkah Yudicial Review atau amandemen Undang-undang 45 tahun 2009 tersebut dilakukan.
Atau dengan solusi lain, tambah Rifai, agar SKPD terkait membantu nelayan dengan memberikan bantuan program budi daya ikan air laut seperti ikan kerapu atau udang lobster, budi daya rumput laut dan sejenisnya.
Program itu akan sangat membantu masyarakat nelayan sebagai solusi hilangnya salah satu alat tangkap mereka yakni kompressor.
“Hal ini bisa dilakukan, untuk mengganti alat yang tidak dibenarkan dalam aturan. Masyarakat Bungin dan nelayan di tempat lain juga merasakan hal yang sama. Maka pemerintah mesti mencari solusi alternatif,” tandasnya.(*)

Tidak ada komentar: