Powered By Blogger

Selasa, 17 Januari 2012

DPRD Kota Ambon Pelajari Perda Pengelolaan Kawasan Pesisir Terpadu di Sumbawa

Sumbawa Besar, DPRD Kota Ambon Maluku dijadwalkan bertamu ke DPRD Sumbawa, Rabu (18/1) hari ini.
Kedatangan 15 orang wakil rakyat Ambon beserta para stafnya itu untuk mempelajari penyusunan dan penerapan Peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir Terpadu di kabupaten Sumbawa.
Pasalnya, baru dan hanya Kabupaten Sumbawa yang memiliki dan menerapkan Perda tersebut sebagai tindaklanjut dari Undang-undang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbawa, Drs Zainal Abidin, Selasa (17/1) kemarin, DPRD Kota Ambon baru akan mempelajari dan melaksanakan Perda tersebut.
“Sehingga mereka merasa perlu belajar dari daerah yang telah menerapkannya, dalam hal ini Kabupaten Sumbawa,” ujar Sekwan.
Zainal menambahkan, DPRD Kota Ambon mendapatkan informasi Sumbawa menerapkan Perda tersebut melalui internet atau situs Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Rencananya, kunjungan kerja DPRD Kota Ambon tersebut akan dihadiri dan diterima seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumbawa.
“Sedangkan pihak Pemda diwakili Sekda, Kabag Hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar: