Semenjak Indonesia
merdeka, masyarakat desa kelungkung belum mendapatkan keadilan dalam memenuhi
haknya, sesuai dengan amanat UUD 1954 BAB. XIV Pasal 33 Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bagi Indonesia pembengunan nasional
yang diselenggarakan adalah mengikuti pola pembangunan berkelanjutan yang
diakomodasi dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) ketentuan tersebut memberikan
dasar hukum bagi peyelenggaraan pengelolan lingkungan hidup yang bertujuan
melestarikan kemempuan lingkungan hidup
agar dapat tetap menunjang kesejahteraan dan mutu hidup generasi mendatang. Bagian
’hukum lingkungan’ ini akan menguraikan struktur hukum perlindungan lingkungan
dan mendiskusikan peraturan-peraturan yang memberikan kesempatan pada pelibatan
masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan pada ;
1.
hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat
2.
peran serta masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup
3.
pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup
4.
prosedur hukum peyelesaian sengketa
lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, didalam UU N0.23
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 ayat (3) meyatakan
pembangunaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam
peroses pembangunaan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan”
Untuk memungkinkan pembangunaan berkeanjutan. msyarakat desa kelungkung mengidamkan air bersih yang menjamin keberlangsungan hidup, ini dibuktikannya melalui gotong royong membuat saluran pipa sepanjang 25 Km. ini tidak menyurutkan masyarakat melakukan pengerjaannya, walaupun banyak memenuhi kendala dalam mengerjakannya, terutama pembiayaan yang selama ini di janjikan oleh pemerintah namun sampai sejauh ini baru saja terrealisasi, padahal masyarakat kelungkung merupakan masyarakat yang hidup dan tinggal di si pinggir hutan, yang selama ini belum menikmati air bersih, sedangkan masyarakat yang tinggal di kota Sumbawa menikmati sumber air yang hari ini bersumber dari dusun semongkat desa kelungkung kecamatan batulanteh, tapi justru mereka yang jauh lebih menikmati air bersih.
Diselah-selah kesibukan KM. Media menemui Bapak Syamsun yang merupakan tokoh masyarakat desa kelungkung (kepala desa) (17/10) yang membenarkan bahwa kami selaku masyarakat hanya menunggu kerendahan hati para pemimpin negeri ini, kami juga membutuhkan keadilan dan juga kemakmuran bagi masyarakat kami.
Untuk memungkinkan pembangunaan berkeanjutan. msyarakat desa kelungkung mengidamkan air bersih yang menjamin keberlangsungan hidup, ini dibuktikannya melalui gotong royong membuat saluran pipa sepanjang 25 Km. ini tidak menyurutkan masyarakat melakukan pengerjaannya, walaupun banyak memenuhi kendala dalam mengerjakannya, terutama pembiayaan yang selama ini di janjikan oleh pemerintah namun sampai sejauh ini baru saja terrealisasi, padahal masyarakat kelungkung merupakan masyarakat yang hidup dan tinggal di si pinggir hutan, yang selama ini belum menikmati air bersih, sedangkan masyarakat yang tinggal di kota Sumbawa menikmati sumber air yang hari ini bersumber dari dusun semongkat desa kelungkung kecamatan batulanteh, tapi justru mereka yang jauh lebih menikmati air bersih.
Diselah-selah kesibukan KM. Media menemui Bapak Syamsun yang merupakan tokoh masyarakat desa kelungkung (kepala desa) (17/10) yang membenarkan bahwa kami selaku masyarakat hanya menunggu kerendahan hati para pemimpin negeri ini, kami juga membutuhkan keadilan dan juga kemakmuran bagi masyarakat kami.
Syamsun menegaskan kami bersama masyarakat sudah berulang
kali mengadu kepada pemerintah kabupaten Sumbawa, baik melalui surat maupun
aksi bersama masyarakat. Akhirnya walau sudah cukup lama penderitaan yang di
alami masyarakat kami, akhirnya program air bersih juga akan dinikmati
masyarakat kelungkung. lanjut "Syamsun" juga menghimbau kepada pemerintah baik
pemerintah kabupaten dan provinsi juga mempunyai tangungjawab dalam pemenuhan
hajat masyarakat, selain air besih kami juga ingin memberikan sebuah konsep
kepada pemerintah dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan agar sumber air
yang bersumber dari kecamatan batulanteh dapat tetap terjaga, seperti halnya
pemerintah harus lebih memberdayaakan masyarakat terutama dalam hal penjagaan
hutan dan penanaman kembali hutan yang gundul.
Ungkap Syamsun, konsep pemberdayaan yang dimaksud dalam hal
ini adalah bagaimana masyarakat tidak lagi melakukan perladangan liar, illegal loging
dan beberapa yang menyebebkan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu pemerintah
memikirkan dari suplai air bersih dalam hal ini pemasukan pemda yang hari ini
dinikmati penduduk kota, maka perlu ada imbal balik kepada masyarakat pinggir
hutan. Seperti halnya adanya program yang berkaitan tentang konsevasi,
penghijauan dll masyarakat yang secara penuh dilimpahkan kepada masyarakat. karena apa, jika ini tidak diimbangi maka saya
prediksikan 10 sampai 15 tahun air semongkat akan kering imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar