Powered By Blogger

Senin, 15 Oktober 2012

MASYARAKAT DESA KELUNGKUNG MERINDUKAN KEADILAN


Semenjak Indonesia merdeka, masyarakat desa kelungkung belum mendapatkan keadilan dalam memenuhi haknya, sesuai dengan amanat UUD 1954 BAB. XIV Pasal 33 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Bagi Indonesia pembengunan nasional yang diselenggarakan adalah mengikuti pola pembangunan berkelanjutan yang diakomodasi dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi peyelenggaraan pengelolan lingkungan hidup yang bertujuan melestarikan kemempuan  lingkungan hidup agar dapat tetap menunjang kesejahteraan dan mutu hidup generasi mendatang. Bagian ’hukum lingkungan’ ini akan menguraikan struktur hukum perlindungan lingkungan dan mendiskusikan peraturan-peraturan yang memberikan kesempatan pada pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan pada ;
1.      hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
2.      peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
3.      pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
4.      prosedur hukum peyelesaian sengketa lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, didalam UU N0.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 ayat (3) meyatakan pembangunaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam peroses pembangunaan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”
Untuk memungkinkan pembangunaan berkeanjutan. msyarakat desa kelungkung mengidamkan air bersih yang menjamin keberlangsungan hidup, ini dibuktikannya melalui gotong royong membuat saluran pipa sepanjang 25 Km. ini tidak menyurutkan masyarakat melakukan pengerjaannya, walaupun banyak memenuhi kendala dalam mengerjakannya, terutama pembiayaan yang selama ini di janjikan oleh pemerintah namun sampai sejauh ini baru saja terrealisasi, padahal masyarakat kelungkung merupakan masyarakat yang hidup dan tinggal di si pinggir hutan, yang selama ini belum menikmati air bersih, sedangkan masyarakat yang tinggal di kota Sumbawa menikmati sumber air yang hari ini bersumber dari dusun semongkat desa kelungkung kecamatan batulanteh, tapi justru mereka yang jauh lebih menikmati air bersih. 


Diselah-selah kesibukan KM. Media menemui Bapak Syamsun yang merupakan tokoh masyarakat desa kelungkung (kepala desa) (17/10) yang membenarkan bahwa kami selaku masyarakat hanya menunggu kerendahan hati para pemimpin negeri ini, kami juga membutuhkan keadilan dan juga kemakmuran bagi masyarakat kami.

Syamsun menegaskan kami bersama masyarakat sudah berulang kali mengadu kepada pemerintah kabupaten Sumbawa, baik melalui surat maupun aksi bersama masyarakat. Akhirnya walau sudah cukup lama penderitaan yang di alami masyarakat kami, akhirnya program air bersih juga akan dinikmati masyarakat kelungkung. lanjut "Syamsun" juga menghimbau kepada pemerintah baik pemerintah kabupaten dan provinsi juga mempunyai tangungjawab dalam pemenuhan hajat masyarakat, selain air besih kami juga ingin memberikan sebuah konsep kepada pemerintah dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan agar sumber air yang bersumber dari kecamatan batulanteh dapat tetap terjaga, seperti halnya pemerintah harus lebih memberdayaakan masyarakat terutama dalam hal penjagaan hutan dan penanaman kembali hutan yang gundul.

Ungkap Syamsun, konsep pemberdayaan yang dimaksud dalam hal ini adalah bagaimana masyarakat tidak lagi melakukan perladangan liar, illegal loging dan beberapa yang menyebebkan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu pemerintah memikirkan dari suplai air bersih dalam hal ini pemasukan pemda yang hari ini dinikmati penduduk kota, maka perlu ada imbal balik kepada masyarakat pinggir hutan. Seperti halnya adanya program yang berkaitan tentang konsevasi, penghijauan dll masyarakat yang secara penuh dilimpahkan kepada masyarakat.  karena apa, jika ini tidak diimbangi maka saya prediksikan 10 sampai 15 tahun air semongkat akan kering imbuhnya.

Tidak ada komentar: