Powered By Blogger

Senin, 22 Oktober 2012

SOSIALISASI UU PRAMUKA

Sejak dicanangkannya Revitalisasi Gerakan Pramuka sebagai salah satu pilar pendidikan kaum muda oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2006 lalu, saat ini telah memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan. Drs. H. AM Jihad (selaku ketua III Kwarcab Sumbawa), Senin (22/10) mengungkapkan hal tersebut dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ke Para pembina pramuka yang terdiri dari pembina pramuka tingkat SD, SMP, SMA di tiga Kwarrtir Ranting (Plampang,Labangka dan Maronge) tahun 2012 di Sekretariat KUPT Diknas Kecamatan Plampang.
“Di samping revitalisasi Gerakan Pramuka, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010, kedudukan dan peranan Gerakan Pramuka semakin bertambah kokoh,” tegas Kak Drs. H. AM Jihad.
Kak Drs.H.AM Jihad menambahkan, tujuan Gerakan Pramuka, sebagai gerakan pendidikan non formal, dapat dibedakan menjadi dua macam. Pertama, yaitu untuk membentuk watak, kepribadian dan pekerti kaum muda yang tangguh sebagai kader bangsa pada masa depan. Untuk itu diperkenalkanlah sejumlah nilai-nilai, seperti yang tercantum dalam Trisatya dan Dasa Darma. Kedua, sebagai sarana meningkatkan kecakapan hidup kaum muda untuk bekal di masa depan. Untuk itu dilatihkanlah sejumlah keterampilan, sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan peserta didik.
Sementara, Kak Rusdiato AR,M.Pd selaku sektretaris Kwarcab Sumbawa mengharapkan melalui pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, nantinya akan dapat berguna bagi upaya pemantapan karya para anggota Pramuka, khususnya pramuka ditingkat Ranting dan Gugus Depan.
Ketua Kwarran Plampang, Nasition Malik, S.Pd, kepada KM. Bala Kuning mengatakan, pertemuan para Pembina pramuka pada 3 (tiga) Kwarran ini diarahkan sebagai pertemuan dalam rangka sosialisasi UU Pramuka. “Baru kali ini ada UU Pramuka. Jadi kami saling mendalami dan mengenali secara lebih detil,” kata Iyon akrabnya yang dihadiri sekitar 70 pembina pramuka, acara diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai UU Pramuka.

Senin, 15 Oktober 2012

MASYARAKAT DESA KELUNGKUNG MERINDUKAN KEADILAN


Semenjak Indonesia merdeka, masyarakat desa kelungkung belum mendapatkan keadilan dalam memenuhi haknya, sesuai dengan amanat UUD 1954 BAB. XIV Pasal 33 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Bagi Indonesia pembengunan nasional yang diselenggarakan adalah mengikuti pola pembangunan berkelanjutan yang diakomodasi dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi peyelenggaraan pengelolan lingkungan hidup yang bertujuan melestarikan kemempuan  lingkungan hidup agar dapat tetap menunjang kesejahteraan dan mutu hidup generasi mendatang. Bagian ’hukum lingkungan’ ini akan menguraikan struktur hukum perlindungan lingkungan dan mendiskusikan peraturan-peraturan yang memberikan kesempatan pada pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan pada ;
1.      hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
2.      peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
3.      pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
4.      prosedur hukum peyelesaian sengketa lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, didalam UU N0.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 ayat (3) meyatakan pembangunaan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam peroses pembangunaan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”
Untuk memungkinkan pembangunaan berkeanjutan. msyarakat desa kelungkung mengidamkan air bersih yang menjamin keberlangsungan hidup, ini dibuktikannya melalui gotong royong membuat saluran pipa sepanjang 25 Km. ini tidak menyurutkan masyarakat melakukan pengerjaannya, walaupun banyak memenuhi kendala dalam mengerjakannya, terutama pembiayaan yang selama ini di janjikan oleh pemerintah namun sampai sejauh ini baru saja terrealisasi, padahal masyarakat kelungkung merupakan masyarakat yang hidup dan tinggal di si pinggir hutan, yang selama ini belum menikmati air bersih, sedangkan masyarakat yang tinggal di kota Sumbawa menikmati sumber air yang hari ini bersumber dari dusun semongkat desa kelungkung kecamatan batulanteh, tapi justru mereka yang jauh lebih menikmati air bersih. 


Diselah-selah kesibukan KM. Media menemui Bapak Syamsun yang merupakan tokoh masyarakat desa kelungkung (kepala desa) (17/10) yang membenarkan bahwa kami selaku masyarakat hanya menunggu kerendahan hati para pemimpin negeri ini, kami juga membutuhkan keadilan dan juga kemakmuran bagi masyarakat kami.

Syamsun menegaskan kami bersama masyarakat sudah berulang kali mengadu kepada pemerintah kabupaten Sumbawa, baik melalui surat maupun aksi bersama masyarakat. Akhirnya walau sudah cukup lama penderitaan yang di alami masyarakat kami, akhirnya program air bersih juga akan dinikmati masyarakat kelungkung. lanjut "Syamsun" juga menghimbau kepada pemerintah baik pemerintah kabupaten dan provinsi juga mempunyai tangungjawab dalam pemenuhan hajat masyarakat, selain air besih kami juga ingin memberikan sebuah konsep kepada pemerintah dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan agar sumber air yang bersumber dari kecamatan batulanteh dapat tetap terjaga, seperti halnya pemerintah harus lebih memberdayaakan masyarakat terutama dalam hal penjagaan hutan dan penanaman kembali hutan yang gundul.

Ungkap Syamsun, konsep pemberdayaan yang dimaksud dalam hal ini adalah bagaimana masyarakat tidak lagi melakukan perladangan liar, illegal loging dan beberapa yang menyebebkan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu pemerintah memikirkan dari suplai air bersih dalam hal ini pemasukan pemda yang hari ini dinikmati penduduk kota, maka perlu ada imbal balik kepada masyarakat pinggir hutan. Seperti halnya adanya program yang berkaitan tentang konsevasi, penghijauan dll masyarakat yang secara penuh dilimpahkan kepada masyarakat.  karena apa, jika ini tidak diimbangi maka saya prediksikan 10 sampai 15 tahun air semongkat akan kering imbuhnya.

Jumat, 05 Oktober 2012

BETERNAK AYAM BANGKOK MENJANJIKAN

Usaha Ternak Ayam Bangkok, dari dulu sampai sekarang Ayam bangkok tiada matinya, usaha yang satu ini terus selalu ada,sebagai hobby ayam bangkok bisa sebagai usaha sampingan bila mau.dimana permintaan selalu ada, Usaha Ternak Ayam Bangkok mepunyai pasar tersendiri, sedangkan para penghobby selalu bertambah. Informasi untuk usaha ternak ayam bangkok lebih baik sebagai usaha sampingan dengan modal kecil sudah bisa beternak ayam bangkok ujar bapak dua orang anak “Pak'Jan” (6/10)

Selanjutnya 'pak jan' disela-sela kesibukan merawat ayam tepatnya di Kebayan Rt. 02 Rw. 14 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa – NTB. Bahwa usaha yang dijalankan ini sudah berjalan lima tahun, selain menguntungkan secara ekonomis namun juga ada kendala seperti adanya gangguan hama manusia (maling), ini tidak bisa dipungkiri ketika kami sekeluarga keluar rumah, pada saat itu mereka bereaksi ujarnya. Inipun saya tidak akan jerah untuk mengembangkan peternakan ayam bangkok.

Menurutnya, sampai sejauh ini dari keuntungan beternak, saya mampu menyekolahkan anak saya dan menghidupi keluaga, dan bilamana ada warga yang berninat beternak saya juga tidak segan-segan memberikan bibit ayam saya dengan harga murah, ini agar masyarakat lain juga ikut menikmati apa yang saya sarakan sakarang ini pungkasnya.

Kamis, 04 Oktober 2012

RAPAT PEMANTAPAN PENITIA PELAKSANA HUT. PEMUDA INDONESIA TAHUN 2012


Kepala Dinas Pemuda Budaya dan Pariwisa Kabupaten Sumbawa (Disporabudpar) mengelar rapat koordinasi sekaligus pemantapan dalam rangka Hari Pemuda Indonesia, pertemuan berlangsung di Kantor Disporabudpar Kabupaten Sumbawa, (5/10) saat membuka acara menurut  Drs. H. NAZIRUDDIN, M.Si, bahwa pada hari ulang tahun pemuda tahun 2012 ini perlu ada pembaharuan generasi muda dalam menata dan menyiapkan diri menyongsong membangun Daerah dan Bangsa ini. Kadis juga berharap agar panitia penyelenggara menyelenggarakan hari Hut Pemuda yang lebih matang dan meriah.
Pertemuan rapat pemantapan diikuti oleh unsure Instansi dan pemuda di Kabupaten Sumbawa “Diknas Kab. Sumbawa, Disporabudpar, Kepala Sekolah, DPD KNPI Kab. Sumbawa, Pramuka Kwarcab Sumbawa, Purna Paskibraka Sumbawa, Kepolisian, TNI dan Dll”
Pada pertemuan tersebut menyepakati agar masing-masing Ormas/OKP untuk dapat pro aktif dan telibat secara langsung dalam meriahkan Hut. Pemuda, masing-masing petugas upacara yang telah ditunjuk agar mempersiapkan diri dan berlatih dengan sesegera mungkin agar mencapai hasil yang maksimal.