Powered By Blogger

Senin, 29 November 2010

KEBUDAYAAN SUMBAWA DI MASA TRANSISI

"Menyikapi Permasalan Budaya Lokal dan Karakter (Tau Samawa) Masyarakat Samawa"

Sumbawa berasal dari kata samawa, yang dapat diartikan dalam tiga poin pokok penggalan kata samawa yaitu “Kata SA”, “Kata MA”, “Kata WA” . dimana bila ketiga penggalan kata itu diartikan perpenggalannya dapat diartikan : SA berarti Sakinah, MA berarti Mawatdah dan WA berarti Warrahmah. Ditinjau dari segi bahasa samawa berarasal dari kata Samawi yang berarti Langit Atau dataran tinggi. Secara kharfiah samawa dapat diartikan kerajaan langit yang menjunjung tinggi rasa demokrasi yang tinggi guna membentuk masyarakat yang damai dan diridoi Allah SWT.
Dari hal di atas dapat dilihat bahwa karakter dasar bawaan tau samawa (masyarakat Sumbawa) merupakan komunitas masyarakat yang peramah dan (lenge Rasa) penuh toleransi. Sikap keterbukaan dalam menerima masyarakat yang diluar masyarakat Sumbawa sangat kental sekali sehingga dari sini dapat kita lihat bahwa masyarakat Sumbawa adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi rasa toleransi sesama manusia.
Kecenderungan sifat tersebutlah yang membawa masyarakat Sumbawa paling cepat terkontaminasi dengan hal-hal baru atau gaya hidup dari pendatang yang merupakan cikal bakal dari hilangnya adat asli tau samawa.
Tau samawa dalam perkembangannya dari masa swaparaja tahun 1958 yang di tandai dengan penandatanganan nota kesepakatan raja-raja Se-Pulau Sumbawa sampai pada otonomi daerah saat ini mengalami kemunduran yang signifikan dalam perkembangan budaya lokalnya yang bisa dikatakan sudah hampir terlupakan (mati kutu) hal-hal yang menjadi aspek dasar dari budaya lokal itu sendiri.
Selama masyarakat tana samawa melupakan apa yang menjadi dasar dari segala dasar keterbentukan ke-diri-annya sebagai tau samawa, selama tau samawa melupakan Nafas yang sesungguhnya menjadi ruh kekuatan diri (self ontology) tau samawa, maka tidak akan ada pencerahan landasan di tana samawa tercinta ini. Bukankah menjadi pantas data-data sektor pendidikan, pertanian, pariwisata dan pertambangan kita hari ini yang melemah, karena tiada lagi yang tersisa dari ke-tau-an ke-samawa-an kita, kepahaman kita atas falsafah samawa. Sadar akan ke-diri-an kita yang tak sempat kita sadari, dihempaskan oleh kejamnya realitas sejarah pembodohan berabad-abad. Aborsi kesadaran dibawah tebalnya lapis-lapis selimut ideology ketidaksadaran.(c-risma)

Jumat, 26 November 2010

Senda Samawa Dalam Lawas


Lawas Merupakan Syair Sumbawa yang biasa digunakan dalam bebagai macam acara sakral di tana samawa. Lawas (syair) punya makna tersendiri bagi pelantunnya yang konotasinya bisa tentang keadaan hati, social dan budaya serta politik.

Lawas yang kami sajikan saat ini adalah lawas (syair) yang di lantunkan pada acara pinangan tau samawa (orang Sumbawa)

Maaf Ku Sempu Maaf Ku
Lawang Rare Ka Tu Purat
Tama Balawas Po Dunung

Bua Lawang Tu Purat
Siong Si Tu Ano Sia
Nan Mo Cara Tu Baralu

Malema Sempu Ma Lema
Sapuan Mo Le Ku Tari
Neja Si Lampa Leng Tutu


Kanatang Sia Intan Ee
Min Tutu Bentan Leng Tutu
Arap Maris Tu Batungku

Batungku Untung Ke Jangi
Na Sarusak Ke Kateman
Lema Belo Tu Basanak

***

Ya Kadir Karang Pekat
Ngene Ko Karang Lu Aling
Iring Ampo Ling Tu Peno

Nopoka Mikir Ku Nyukat
Kadatang Nanta Olo Leng
Beta Lampa Singin Jodo

***

Min Tumenong Tu Salaki
Nonda Rungan Bawa Lenge
Kabalong Nan Mampis Rungan

Mampis Rungan Sia Ende
Edap Rena Alis Ate
Tu Tangko Kewa Kamoyang

Sia Tingi Bangsa Bulan
Kami Jepin Panyangka Bong
Rela Tu Buruk Barema

Jepin Ungu Ling Batu Bong
Tenri Kemang Lako Tana
Sama Gama Tu Gantuna

***

Sijar Saung Yam Parenek
Ngungku Rena Kampir Korong
Mesang Mo Tada Rua Na

Bakele Si Mesang Mo Tada
Lamin Tada Tanja Pekok
Balong Mu Kenang Koar Gaba

***

Balawas Nanta De sawai
No To Cara Alu Sia
Pola Nanta Ya Tu Sukat

Ngalugu Gunter Parenek
Ku Sepan Ujan Malenek
Kak Hemad Lampa Mangkelek

Benru Menong Mo Pangkelek
Bleng Koa Ate Odek
No Si Ke Dadi Pakendek

Lamin Tutu No Bakendek
Ta Ku Beang Sia Cobek
Ulak Mo Jangka Maresek

***

Kapang Kami Ina Bapa
Sopo Lawas Lako Sia
Mole Ngaro Sia Bentan

Na Mara Kemang Tamuruk
Kekar Asar Gugir Subu
Maras Si Konang Sangara

Mara Punti Gama Nde
Den Kuning No Tenri Tana
Mate’ Bakolar Ke Lolo.

Selasa, 23 November 2010

Menyikapi Masalah Perkembangan Ekonomi Daerah “Paradigma Membangun Kemandirian Lokal”
(Kharisma Susanto, A.Md)
  1. Pemerintah Dalam Perkembangannya
Tidak dipungkiri lagi dalam penyelanggaraan pembangunan daerah tidak terlepas dari aspek keuangan yang sudah di atur dalam peraturan peralihan kebijakan keuangan pusat ke daerah yang sekarang disebut dengan otonomi daerah. Dalam terapannya otonomi daerah merupakan bagian dari seremonial peralihan kebijakan yang dalam perkembangannya menuntut pemerintah lokal untuk menjawab semua kebutuhan material masyarakatnya.
Pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang harus dipungut dan dikelolah secara baik dan merata serta bertanggung jawab. Pajak dan retribusi ini sebagian besar dipungut dari usaha sektor ekonomi menengah atau pengusaha mikro. Seperti pedagang grosir, penyewaan los pasar, retribusi parkir dan lain-lain.
Dalam perjalanan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lokal cenderung melupakan faktor ekonomi mikro yang mengakibatkan sektor ini terabaikan. Kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah daerah menurut pantauan penulis selama kurun waktu 10 tahun ini selalu terpusat pada pembangunan semata yang dalam hal justru akan menitikberatkan sector ekonomi menengah keatas yang yang sering disebut dengan konglomerat bukan berbasis pada usaha bakulan.
  1. Upaya Peningkatan Sektor Ekonomi Mikro
Pemerataan pembangunan daerah dalam aspek ekonomi pembangunan sangat penting dalam mengupayakan pemerataan ekonomi mikro atau Usaha Menengah
Sejarah telah mencatat bahwa pembangunan ekonomi pada masa orde baru telah menyuburkan sekelompok orang yang menguasai hampir seluruh sendi-sendi perekonomian di bumi Indonesia, mereka dijuluki konglomerat.
Krisis ekonomi yang demikian dahsyat yang belum dapat disembuhkan sampai saat ini, telah menumbuhkan kesadaran bagi kita, bahwa pengelolaan ekonomi nasional dengan mengandalkan para konglomerat sebagai engine of grouth, ternyata hanya membuat rapuhnya basis ketahanan ekonomi nasional.
Kasus tersebut merupakan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dengan pengelolaan ekonomi yang kurang transparan dan kurang menciptakan partispasi rakyat banyak hanya akan melahirkan ketimpangan-ketimpangan oleh group bisnis berskala besar yang memang mereka sangat rentan terhadap gangguan lingkungan dunia bisnis yang semakin hari semakin terbuka dan liberal.
Reformasi di bidang ekonomi menuntut adanya koreksi terhadap kebijaksanaan ekonomi lama dengan menetapkan kebiijaksanaan ekonomi baru yang bercorakkan kerakyataan, kemandirian dan kemartabatan dengan melaksanakan satu sistem yang berkesinambungan ekonomi baru itu. Meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Tap Nomor XVI/98, tentang politik ekonomi dalam rangka demokratisasi ekonomi, telah berusaha kearah tersebut.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dibidang ekonomi, tantangan berat yang sedang dihadapi bangsa Indonesia tidak hanya dalam mengatasi krisis ekonomi, akan tetapi juga merubah paradigma ekonomi konglomerasi ke paradigma baru ekonomi kerakyatan serta meningkatkan daya saing koperasi dan pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan pasar global.
Menyadari akan hal itu tersebut seharusnya pemerintah daerah sendiri harus tanggap dengan berbagai persoalan rakyat yang selama ini mendera penderitaan dengan kemampuan skill yang begitu rendah sehingga tidak dapat besaing dengan pengusaha-pengusaha menengah keatas.
  1. Solusi Kongkrit Model Pemberdayaan Sektor Ekonomi Mikro
    1. Pasar
Kebijakan
Dalam persaingan perdangangan yang terjadi akibat tidaknya terolah secara konsisten dalam artian tidak adanya manajemen pembinaan terhadap pedagang pasar itu sendiri sehingga mengakibatkan banyaknya pedagang yang tidak tahu tentang aturan penjualan kecenderungan semacam ini akan membuahkan hasil yang monoton pada pedagang itu sendiri.
Dari itu perlunya ada pembinaan strategi pasar yang baik guna meningkatkan daya saing dan peningkatan mutu penjualan.
Bukan sekedar itu saja yang terjadi saat ini, ada banyaknya keluhan dari pedagang tetap yang dipindahkan dengan asumsi untuk sementara saja pada saat terjadinya rehabilitasi bangunan pasar. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya secara tidak langsung pedagang itu di usir dari tempat berdagang atau losnya dan kemudian di tempatkan pedagang lain. Apakah ini yang disebut dengan transparansi kebijakan yang dilakukan di lingkungan pedagang mikro oleh pemerintah daerah.
Relokasi hanyalah sebuah kalimat penyelamatan kebijakan yang dilakukan oleh pejabat pasar yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari si pedagang baru atau pun sebuah penekanan terhadap pedagang yang tak taat peraturan yang dibuat sendiri oleh si penjaga pasar dengan mengabai peraturan pemerintah.
    1. Lapang Kaki Lima
Tata kota kabupaten sumbawa yang begitu tidak beraturan sudah jelas sedikit memberikan suatu keindahan kota, di tambah lagi dengan keberadaan pedagang kaki lima yang berserakan di pinggiran kota. Selain tidak memberikan konstribusi yang jelas kepada daerah juga mengakibatkan lalu lintas kota terhambat. Dari itu perlu sekali pemerintah daerah menyiapkan lokasi khusus bagi para pedagang. Serta mengeluar peraturan daerah yang jelas tentang retribusi pedagang kaki lima.
    1. Pembinaan Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Penulis telah menyampaikan beberapa pokok pikiran yang bersifat normative mengenai aspek-aspek yang kiranya perlu mendapat perhatian khusus dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi dimasa yang akan datang, khususnya dalam kerangka pemikiran atau konsep Paradigma Pembangunan Kemandirian Lokal, dimana diyakini dalam tataran praktis sesuai dengan prinsip “system ekonomi kerakyatan (Ekonomi Pancasila)” tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD’45, BAB XIV pasal 33 menerangkan tentang.
1. Perekonomian sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
2. Cabang produksi penting bagi Negara menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara.
3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat.
4. Sumber kekayaan dan keuangan Negara dimufakatkan lembaga DPR, serta kebijakan ada pada perwakilan rakyat.
5. Warga Negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan.
6. Hak milik orang diakui dan pemanfaatan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan kreasi warga dikembangkan batas-batas tidak merugikan umum.
Dari jabaran di atas dapat kita lihat bahwa UUD 45 menjelaskan bahwa segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat atau pun daerah haruslah memihak kepada kaum mayoritas ( Rakyat Menengah kebawah) bukan kepada kaum Minoritas (Konglomerat).
Akan tetapi dalam perkembangan penyeimbangan antara keuangan daerah dengan keuangan pusat saat ini yang menuntut pemerintah daerah untuk mengekeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sering terjadi perbedaan yang signifikan antara Undang-Undang Pusat dengan Perturan Daerah itu sendiri. Dari itu penulis melihat bahwa kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah saat ini sering menjadi bomerang bagi ekpansi kebijakan itu sendiri. Dalam artian pelaksanaan kebijakan mengabaikan amanat yang diemban oleh Peraturan Daerah itu sendiri.
Dari itu perlulah ada kebijakan tegas dari Pemerintah Daerah untuk menegur para pegawai yang selalu memanfaatkan jabatan dan kedudukan guna meraup keuntungan dari tangan rakyat. Sudahlah cukup penindasan ini dilakukan, marilah memcoba melakukan pembenahan kongrit kebijakan yang selalu menguntungkan bagi rakyat.
TERIAKAN KEBENARAN
                                                                                   WALAU ITU PAHIT