Seluruh fraksi dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sumbawa menilai Pemerintah Daerah tidak tegas menertibkan cafe-cafe yang berada di wilayah Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (12/3) tentang tanggapn Fraksi-Fraksi Dewan terhadap penjelasan bupati Sumbawa atas Ranperda tahun 2012. Fraksi Partai Golkar menyebutkan Pemda telah melakukan pembohongan publik terkait penertiban cafe di wilayah Batu Gong.
Melalui juru bicaranya Nurdin Marjuni FPG mempertanyakan kembali kepada Pemda terkait hasil Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Cafe Batu Gong yang sampai saat ini belum dilaksanakan. FPG menyebutkan Bupati Sumbawa telah melakukan pembohongan publik dengan mengeluarkan pernyataan resmi akan melakukan penutupan aktifitas cafe-cafe di Batu Gong pada tanggal 1 Maret 2012 setelah diberikan 3 kali peringatan. Namun pada kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Menurut FPG, sikap seperti ini telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemda dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di daerah ini.
“Sikap diamnya masyarakat jangan diartikan menyetujui dan membenarkan keputusan Pemda. Padahal sesungguhnya masyarakat memendam kekecewaan ketidakpuasan yang begitu mendalam. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat sendiri yang akan melakukan eksekusi terhadap persoalan ini,” kata FPG pada sidang paripurna yang juga dihadiri perwakilan Dandim dan perwakilan Kapolres Sumbawa tersebut.
Melalui kesempatan ini FPG meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten Sumbawa agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemda atas tindaklanjut pelaksanaan hasil Pansus Cafe Batu Gong.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan.
“Pemerintah daerah terkesan tidak serius dan sangat galau dalam mencari solusi terkait keberadaan cafe-cafe tersebut,” sebut F-PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Lalu Budi Suryata.
Di samping itu keberadaan tempat hiburan tersebut sangat tidak sejalan dengan harapan dan keinginan masyarakat Sumbawa yang religius. Penutupan operasional cafe-cafe di wilayah Batu Gong sesuai dengan rekomendasi Pansus Batu Gong ternyata tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda. Bahkan rekomendasi tersebut cenderung menimbulkan persoalan baru dengan melahirkan kesepakatan penertiban berkesinambungan dalam enam bulan.
Seharusnya, tandas F-PDIP Pemda lebih tegas dalam bersikap sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus Batu Gong untuk menutup operasional kafe-kafe tersebut.
Pasalnya keberadaannya sangat tidak sesuai dengan budaya Tau dan Tana Samawa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keagamaan.
Selain itu keberadaannya juga meresahkan masyarakat serta mendorong timbulnya masalah-masalah sosial di wilayah Kabupaten Sumbawa. F-PDI Perjuangan mengharapkan kepada Pemda untuk mendorong tim yang dibentuk melalui SK Bupati nomor 416 tahun 2012 supaya segera melakukan penertiban cafe-cafe Batu Gong secara lebih tegas
Melalui juru bicaranya Nurdin Marjuni FPG mempertanyakan kembali kepada Pemda terkait hasil Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Cafe Batu Gong yang sampai saat ini belum dilaksanakan. FPG menyebutkan Bupati Sumbawa telah melakukan pembohongan publik dengan mengeluarkan pernyataan resmi akan melakukan penutupan aktifitas cafe-cafe di Batu Gong pada tanggal 1 Maret 2012 setelah diberikan 3 kali peringatan. Namun pada kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Menurut FPG, sikap seperti ini telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemda dan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di daerah ini.
“Sikap diamnya masyarakat jangan diartikan menyetujui dan membenarkan keputusan Pemda. Padahal sesungguhnya masyarakat memendam kekecewaan ketidakpuasan yang begitu mendalam. Jangan sampai di kemudian hari masyarakat sendiri yang akan melakukan eksekusi terhadap persoalan ini,” kata FPG pada sidang paripurna yang juga dihadiri perwakilan Dandim dan perwakilan Kapolres Sumbawa tersebut.
Melalui kesempatan ini FPG meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten Sumbawa agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemda atas tindaklanjut pelaksanaan hasil Pansus Cafe Batu Gong.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan.
“Pemerintah daerah terkesan tidak serius dan sangat galau dalam mencari solusi terkait keberadaan cafe-cafe tersebut,” sebut F-PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Lalu Budi Suryata.
Di samping itu keberadaan tempat hiburan tersebut sangat tidak sejalan dengan harapan dan keinginan masyarakat Sumbawa yang religius. Penutupan operasional cafe-cafe di wilayah Batu Gong sesuai dengan rekomendasi Pansus Batu Gong ternyata tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda. Bahkan rekomendasi tersebut cenderung menimbulkan persoalan baru dengan melahirkan kesepakatan penertiban berkesinambungan dalam enam bulan.
Seharusnya, tandas F-PDIP Pemda lebih tegas dalam bersikap sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus Batu Gong untuk menutup operasional kafe-kafe tersebut.
Pasalnya keberadaannya sangat tidak sesuai dengan budaya Tau dan Tana Samawa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur keagamaan.
Selain itu keberadaannya juga meresahkan masyarakat serta mendorong timbulnya masalah-masalah sosial di wilayah Kabupaten Sumbawa. F-PDI Perjuangan mengharapkan kepada Pemda untuk mendorong tim yang dibentuk melalui SK Bupati nomor 416 tahun 2012 supaya segera melakukan penertiban cafe-cafe Batu Gong secara lebih tegas
1 komentar:
Sekalian juga di hapus penjualan segala macam Miras, baik yang tradisional (Arak, Brem dll) maupun yg bersifat pabrikan.... Bisa apa tidak yaaaa....??? Jangan cuma omong besar tidak ada buktinya....
Posting Komentar