Powered By Blogger

Selasa, 07 Juni 2011

15 Rumah Dinas Aset Pemda Akan Ditertibkan

Bala Kuning Sumbawa,
Kepala Bidang Aset setda Sumbawa, Asto Wintioso, menegaskan dalam waktu dekat sedikitnya 15 rumah dinas aset pemda akan ditertibkan.
Penertiban rumah dinas ini akan melibatkan aparat Kodim 1607 Sumbawa, Kepolisian Resort Sumbawa dan Satpol PP.
“Ke-15 rumah dinas tersebut, meliputi 4 rumah di Jl. Mangga samping kantor bupati dan 3 rumah di Jl. Diponegoro, 2 di Jl. Hasanuddin, 4 rumah di Jl. Multatuli deretan SMPN 2 Sumbawa dan 1 rumah di lingkungan RSUD serta 1 unit lagi di gang Karya III Kelurahan Lempeh,” terang Asto yang ditemui di kantornya.
Dan tidak menutup kemungkinan, sambung Asto, rumah dinas yang ditertibkan akan bertambah 3 unit lagi, seperti satu rumah dinas di samping Kantor Bupati yang pernah ditempati mantan penjabat Bupati Sumbawa Ir. Mukhlis, rumah dinas yang pernah ditempati oleh dr. M. Nur dan rumah dinas yang dihuni Pegawai Dikes serta 1 unit rumah di belakang kantor DPRD Sumbawa.
Menurut rencana rumah dinas yang terletak di Jl. Mangga dan Jl. Diponegoro akan dibangun sebagai lokasi Kantor Aset Daerah.
Dijelaskan, salah satu alasan dilakukan penertiban karena penghuninya telah pensiun serta meninggal dunia.
Sebenarnya, ungkap Asto, pada tahun 2008 lalu, keberadaan rumah – rumah dinas tersebut telah dibahas di DPRD Sumbawa.
Saat itu ada keinginan untuk menghapus aset daerah tersebut.
Namun keinginan itu ditolak pada sidang paripurna.
Yang disetujui untuk dihapus hanya 1 unit rumah yang terletak di samping Toko Sahabat – Kelurahan Bugis.
Ia berharap kepada penghuni rumah dinas supaya dapat memahaminya dan mengosongkan rumah tersebut sebelum dilakukan penertiban.
Mengingat rumah – rumah dinas itu sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk PNS lainnya.
Untuk diketahui, kata Asto, sejak tahun 2010 Pemkab Sumbawa tidak lagi menerbitkan Surat Ijin Penghunian (SIP).
Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sejumlah sekolah dan TPA.
Dan ada 2 lokasi asset pemda yang sedang bermasalah yaitu tanah kebun mente seluas 60 hektar di Kecamatan Muer dan lahan di kilometer 7 samping Lapas Sumbawa.
Sejak tahun 1997 tanah kebun Mente di Muer telah terdaftar di notaris sebagai aset daerah, namun masyarakat setempat ingin menguasainya.
Begitu juga dengan tanah seluas 36,50 hektar di kilometer 7 yang sudah dikapling warga juga yang akan ditertibkan.

Tidak ada komentar: