Powered By Blogger

Rabu, 15 Februari 2012

18 Rumah di BTN Bukit Permai Terancam Dilelang

Bala Kuning Sumbawa – Sedikitnya 18 kapling dinyatakan belum memperoleh sertifikat karena sertifikat induk telah dijadikan sebagai agunan oleh developer di Bank BTN untuk mendapatkan kredit konstruksi. Warga BTN Bukit Permai selanjutnya mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kabupaten Sumbawa belum lama ini setelah sempat terjadi pertengkaran dengan pihak bank dan notaris di lokasi.

Komisi I DPRD Sumbawa mengundang pihak Bank BTN dan Balai Lelang Negara Mataram serta warga yang merasa dirugikan. Salah seorang warga, Pincun Nurhinsyah mengatakan bahwa masalah itu timbul sejak developer membangun perumahan.
“Ada warga yang membeli secara tunai, ada juga yang membeli secara kredit dengan bukti kwitansi. Namun ternyata rumah yang dibeli bermasalah. Demikian juga dengan tanahnya,” ungkapnya.
Masalahnya, lanjut Pincun developer PT. Maris Gama melalui Direkturnya Arifin Syarif telah menjamin sertifikat induk areal BTN Bukit Permai kepada Bank BTN untuk mendapatkan kredit konstruksi sebesar Rp  1 miliar.
Sertifikat induk tersebut saat ini sudah berada di Balai Lelang Negara Mataram untuk dilelang. Terhadap keinginan warga BTN Bukit Permai untuk mendapat sertifikat pihak Bank  BTN menyanggupinya dengan catatan, warga yang tanahnya masuk dalam sertifikat induk tersebut, yakni sebesar 18 kapling diharuskan untuk menebus sertifikat sebesar Rp. 1 juta per kapling. Harga tersebut disamakan antara warga yang belum melunasi cicilan dan yang sudah melunasi dengan cara diberikan kesempatan waktu hanya 3 hari, mulai tanggal 1 Februari hingga 3 Februari 2012.
Tentu saja usulan pihak Bank BTN tersebut ditolak oleh warga, lebih-lebih yang sudah melunasi pembayaran. Bahkan warga menilai cara tersebut merupakan bentuk penipuan. Karenanya warga meminta kepada Bank BTN agar menyerahkan sertifkat induk tesebut dan akan mengurus pemecahan sertifikat secara sendiri-sendiri.
Sementara itu perwakilan dari Bank BTN Mataram, Ketut Dewa menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sertifikat induk tersebut karena telah dijadikan sebagai jaminan dan sekarang telah diserahkan kepada Balai Lelang Negara Mataram untuk dilelang.
“Untuk membangun perumahan tersebut PT Maris Gama selain menjamin sertifikat induk Bukit Permai juga menjamin 5 persil lahan atau sekitar 10 hektar yang berlokasi di wilayah Batu Api Desa Raberas.
Beberapa usulan masyarakat sebagai alternatif solusi terhadap masalah tersebut diantaranya menjual asset, kemudian menjual 5 persil di Batu Api tidak dapat diterima oleh Ketut Dewa yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apapun. Meski demikian dia berjanji akan menyampaikan keinginan itu kepada pimpinan Bank BTN.
Karena pertemuan itu tidak membuahkan solusi, Komisi I DPRD Sumbawa menyatakan akan kembali menggelar pertemuan pada hari Senin tanggal 13 Februari mendatang dengan menghadirkan penentu kebijakan dari Bank BTN.
“Jika tidak hadir, maka DPRD Sumbawa akan menghadirkan secara paksa sesuai dengan aturan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri.
Syamsul Fikri mengatakan pihaknya akan memberikan waktu kepada pihak Bank BTN bersama masyarakat dan pemangku kebijakan untuk menyelesaikan persoalan terebut dengan tenggang waktu paling lama 1 bulan. Dia meminta kepada pihak Bank BTN  agar dapat melaksanakan rekomendasi tersebut sebagai acuan dan dilaksanakan secara konsekwen