Balakuning KM Sumbawa, Aksi unjuk rasa yang menuntut peningkatan upah pekerja di gedung DPRD Sumbawa Kamis 8 Desember 2011 direspon positif oleh Komisi IV DPRD dan dinas teknis. Ketua komisi IV DPRD Sumbawa, Sambirang Ahmadi, meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat memenuhi hak – hak para pekerja dan buruh.
Begitu juga terhadap setiap pemilik usaha, tidak diperkenankan untuk melarang pekerja membentuk serikat pekerja, pemutusan hubungan kerja atau PHK, menurunkan jabatan dan mutasi serta melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Menanggapi persoalan karyawan PT NSS dan PT NSC, Sambirang membeberkan bahwa kedua perusahaan itu sebenarnya satu manajemen.
“Di dalam PT NSS terdapat 37 tenaga kerja dan 4 orang diantaranya menerima upah di bawah UMK yakni sebesar Rp. 450 ribu per bulan. Sedangkan di PT NSC terdapat 45 tenaga kerja, 13 orang di antaranya menerima upah yang sama,” ungkap Sambirang yang ditemui Jum’at (9/12)..
Selain itu dari hasil pemeriksaan dinas teknis ditemukan beberapa perjanjian dibuat dengan system magang. Menurut Sambirang, system magang tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan undang – undang nomor 13 tahun 2003. Di dalam manajemen dealer resmi honda tersebut juga masih ditemukan beberapa karyawan yang tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri RI nomor 4/ Men/ 2004. Pelanggaran lainnya, tambahnya, ditemukan karyawan yang bekerja melebihi 40 jam dalam seminggu, namun tidak pernah dibayar upah lembur kelebihan jam bekerja. Bahkan persoalan yang sempat mencuat, yakni ditemukannya 5 orang karyawan yang dikenakan mutasi inprosedural. Temuan terakhir dari 37 karyawan PT NSS, 4 orang diantaranya tidak diikutkan dalam jamsostek.
Begitu juga PT NSC, dari 45 tenaga kerja, 13 orang di antaranya tidak diikutkan dalam jamsostek. Sambirang menegaskan pihaknya akan berupaya menempuh langkah penyelesaian yang solutif. Dikatakan, mengingat seluruh tuntutan karyawan bersifat normative maka pihak perusahaan berkewajiban untuk memenuhi tuntutan para tenaga kerja sesuai amanat undang – undang ketenagakerjaan. Sambirang memaparkan, pengawas tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Sumbawa pada tgl 29 oktober 2011 lalu telah membuat nota pemeriksaan pertama untuk dapat diperhatikan oleh PT NSS dan PT NSC. Kepada kedua perusahaan tersebut diberi kebijakan untuk dapat menjawab secara tertulis serta dilaksanakan dalam tempo satu minggu atau 7 hari.
Ia meminta kepada pihak Disnakertrans agar menunda proses mutasi terhadap 5 karyawan perusahaan tersebut dan tetap dipekerjakan sebagaimana biasanya.
Jika karyawan itu mengundurkan diri maka pemerintah menganggap telah melakukan PHK secara sepihak dan perusahaan wajib untuk membayar hak – haknya untuk memenuhi rasa keadilan.
Begitu juga terhadap setiap pemilik usaha, tidak diperkenankan untuk melarang pekerja membentuk serikat pekerja, pemutusan hubungan kerja atau PHK, menurunkan jabatan dan mutasi serta melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
Menanggapi persoalan karyawan PT NSS dan PT NSC, Sambirang membeberkan bahwa kedua perusahaan itu sebenarnya satu manajemen.
“Di dalam PT NSS terdapat 37 tenaga kerja dan 4 orang diantaranya menerima upah di bawah UMK yakni sebesar Rp. 450 ribu per bulan. Sedangkan di PT NSC terdapat 45 tenaga kerja, 13 orang di antaranya menerima upah yang sama,” ungkap Sambirang yang ditemui Jum’at (9/12)..
Selain itu dari hasil pemeriksaan dinas teknis ditemukan beberapa perjanjian dibuat dengan system magang. Menurut Sambirang, system magang tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan undang – undang nomor 13 tahun 2003. Di dalam manajemen dealer resmi honda tersebut juga masih ditemukan beberapa karyawan yang tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri RI nomor 4/ Men/ 2004. Pelanggaran lainnya, tambahnya, ditemukan karyawan yang bekerja melebihi 40 jam dalam seminggu, namun tidak pernah dibayar upah lembur kelebihan jam bekerja. Bahkan persoalan yang sempat mencuat, yakni ditemukannya 5 orang karyawan yang dikenakan mutasi inprosedural. Temuan terakhir dari 37 karyawan PT NSS, 4 orang diantaranya tidak diikutkan dalam jamsostek.
Begitu juga PT NSC, dari 45 tenaga kerja, 13 orang di antaranya tidak diikutkan dalam jamsostek. Sambirang menegaskan pihaknya akan berupaya menempuh langkah penyelesaian yang solutif. Dikatakan, mengingat seluruh tuntutan karyawan bersifat normative maka pihak perusahaan berkewajiban untuk memenuhi tuntutan para tenaga kerja sesuai amanat undang – undang ketenagakerjaan. Sambirang memaparkan, pengawas tenaga kerja Disnakertrans Kabupaten Sumbawa pada tgl 29 oktober 2011 lalu telah membuat nota pemeriksaan pertama untuk dapat diperhatikan oleh PT NSS dan PT NSC. Kepada kedua perusahaan tersebut diberi kebijakan untuk dapat menjawab secara tertulis serta dilaksanakan dalam tempo satu minggu atau 7 hari.
Ia meminta kepada pihak Disnakertrans agar menunda proses mutasi terhadap 5 karyawan perusahaan tersebut dan tetap dipekerjakan sebagaimana biasanya.
Jika karyawan itu mengundurkan diri maka pemerintah menganggap telah melakukan PHK secara sepihak dan perusahaan wajib untuk membayar hak – haknya untuk memenuhi rasa keadilan.