Powered By Blogger

Sabtu, 07 Januari 2012

Lima Poin Penting Renegosiasi KK PTNNT


DPRD Kabupaten Sumbawa mengajukan lima poin penting dalam melakukan revisi atau renegosiasi Kontrak Karya PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
“Kontrak Karya PTNNT yang ditandatangani pada tahun 1986 itu harus disesuaikan dengan semangat UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Lalu Budi Suryata yang ditemui seusai memimpin hearing dengan Garda Ling Samawa, Sabtu (7/1).

Lima poin penting yang diusulkan oleh DPRD Sumbawa melalui Pemerintah Pusat, masing-masing, harus dilakukan penciutan lahan konsesi di wilayah Dodo Rinti.
Ketika PTNNT telah sampai pada tahap eksploitasi, maka luas lahan harus diciutkan menjadi 25 ribu hektar dari yang sekarang seluas 87.540 ribu hektar. Sisa lahan akan ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Ini sesuai dengan bunyi pasal 53 UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Kedua, kewajiban perusahaan untuk membayar royalty 1 persen sesuai KK, harus direvisi menjadi 3,75 persen sesuai PP nomor 45 tahun 2003 tentang Royalty.
Ketiga, kewajiban perusahaan membangun smelter di wilayah daerah penghasil. Kalau PTNNT merasa keberatan, maka harus diupayakan untuk menawarkan pada perusahaan lain.
Keempat, kewajiban perusahaan menggunakan potensi jasa dan produk lokal. Termasuk di dalamnya peluang bagi tenaga kerja lokal harus diakomodir, terutama jabatan-jabatan strategis harus dipegang oleh warga Sumbawa.
“Kalau warga Sumbawa hanya diberi kesempatan menjadi karyawan rendahan, untuk apa ada tambang di Sumbawa. Permintaan ini wajar, karena yang merasakan dampak buruk dari keberadaan tambang di Sumbawa adalah warga Sumbawa sendiri, bukan warga dari daerah lain,” tandasnya.
Kelima, kewajiban untuk membuka kesempatan divestasi saham newmont bagi daerah dan negara. “Golden share harus 20 persen bagi daerah penghasil”, tegas Budi.

Kamis, 05 Januari 2012

Bupati Sumbawa Tidak Akui Suku Cek Bocek

Bala Kuning Sumbawa..
Bupati Sumbawa, Jamaluddin Malik menegaskan, sampai saat ini belum ada bukti nyata bahwa Suku Cek Bocek merupakan penduduk asli kawasan hutan Dodo di wilayah Kecamatan Ropang.
“Adanya suku Cek Bocek ini, seiring dengan khabar PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) akan beroperasi di kawasan hutan Dodo. Mereka mengklaim Dodo pernah menjadi tempat pemukimannya yang ditandai dengan beberapa kuburan leluhur. Pengakuan ini sangat susah dibuktikan,” ungkap bupati di hadapan Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi dalam presentase Capaian Terbaru Program Unggulan di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (3/1).

Bupati menambahkan, Cek Bocek juga diketahui telah  melakukan jual-beli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas lahan di wilayah Dodo. Ironisnya, sambungnya, banyak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta anggota DPRD Sumbawa yang terindikasi terlibat melakukan jual-beli SKPT. Sekarang ini, pemda tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik SKPT.
“Jika ditemukan bukti bahwa pejabat dinas dan instansi di lingkup Pemda Sumbawa memiliki SKPT di wilayah Dodo, maka saya akan beri sanksi dengan cara dipindahtugaskan atau dipecat,” tegas bupati. Dikatakan, pemda juga akan melakukan tindakan tegas terhadap eksistensi Cek Bocek dengan terlebih dahulu melakukan proses pembinaan.